Koleksi Buku Anak
Undang-Undang Republik Indonesia No. 19 Tahun 1968 tentang Bank Bumi Daya
Pembentukan Bank Bumi Daya ini adalah tindak lanjut dari Undang-undang Bank Indonesia tahun 1968 untuk menampung segala hak dan kewajiban serta kekayaan dan perlengkapan Bank Negara Indonesia Unit IV. Bank Bumi Daya semula Bank Umum Negara yang didirikan berdasarkan Undang-undang No. 1 Prp. Tahun 1959. Bank Bumi Daya akan mengarahkan target operasionalnya kepada sektor perkebunan dan kehutanan dan disesuikan dengan Undang-undang Perbankan 1967. Undang-undang ini mengatur ketentuan-ketentuan umum, modal, direksi, usaha bank, pengawasan, pension dan tunjangan pegawai, rencana kerja, pembubaran, ketentuan pidana dan ketentuan peralihan.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain