Koleksi Buku Anak
Undang-Undang Republik Indonesia No. 21 Tahun 1968 tentang Bank Rakyat Indonesia
Pembentukan Bank Rakyat Indonesia ini adalah tindak lanjut dari Undang-undang Bank Indonesia tahun 1968 untuk menampung segala hak dan kewajiban serta kekayaan dan perlengkapan Bank Negara Indonesia Unit II yang semula bernama Bank Koperasi, Tani, dan Nelayan yang didirikan dengan Undang-undang No. 41 Prp. Tahun 1960. Bank Rakyat Indonesia akan mengarahkan target operasionalnya kepada sektor koperasi, tani, dan nelayan dengan mengacu kepada Undang-undang Perbankan 1967. Undang-undang tentang Bank Rakyat Indonesia ini mengatur ketentuan-ketentuan umum, modal, direksi, usaha bank, pengawasan, pension dan tunjangan pegawai, rencana kerja, pembubaran, ketentuan pidana dan ketentuan peralihan
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain