Koleksi Buku Anak
Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 1968 tentang Bank Ekspor Impor Indonesia
Pembentukan Bank Ekspor Impor Indonesia ini adalah tindak lanjut dari Undang-undang Bank Indonesia tahun 1968 untuk menampung segala hak dan kewajiban serta kekayaan dan perlengkapan Bank Negara Indonesia Unit II Bidang Exim. Bank Bank Ekspor Impor Indonesia akan mengutamakan sektor produksi, pengolahan, dan pemasaran bahan-bahan ekspor sebagai area operasi. Undang-undang tentang Bank Ekspor-Impor Indonesia ini mengatur ketentuan-ketentuan umum, modal, direksi, usaha bank, pengawasan, pension dan tunjangan pegawai, rencana kerja, pembubaran, ketentuan pidana dan ketentuan peralihan
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain