Koleksi Buku Anak
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Oktober 2009 dalam Lembaran Negara nomor 149 dan Tambahan Lembaran Negara nomor 5068. Undang-undang ini mencakup upaya perlindungan lahan pertanian pangan untuk mewujudkan ketahanan dan kedaulatan pangan, dalam rangka meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan petani dan masyarakat pada umumnya; perlindungan lahan pertanian pangan yang tidak terpisahkan dari reforma agrarian; pengaturan-pengaturan terkait dengan penguasaan/ pemilikan lahan secara efisien dan berkeadilan; perlindungan kawasan dan lahan pertanian pangan dilakukan dengan menghargai kearifan budaya lokal serta hak-hak komunal adat.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain