Koleksi Buku Anak
Undang-undang Republik Indonesia nomor 38 tahun 1958 tentang Penetapan bagian X ( Kementrian Pendidikan, pengajaran dan kebudayaan ) dari anggaran Republik Indonesia untuk tahun dinas 1955.
Undang-undang ini disahkan pada tanggal 21 Juni 1958 dan diundangkan di Jakarta tanggal 17 Juli 1958, dalam lembaran negara nomor 88, undang-undang ini mengatur dan menetapkan anggaran untuk Kementrian Pendidikan, pengajaran dan kebudayaan pada tahun dinas 1955 yang membahas tentang pengeluaran dan penerimaan pada tahun anggaran berlangsung.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain