Koleksi Buku Anak
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1958 tentang Penggantian Peraturan tentang Bintang Gerilya Sebagaimana Termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1949 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 154), sebagai Undang-Undang)
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 04 Juli 1959 dalam Lembaran Negara Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1807. Undang-undang ini mengatur tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1958 tentang Penggantian Peraturan tentang Bintang Gerilya Sebagaimana Termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1949 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 154), sebagai Undang-Undang) . Bahwa Peraturan Pemerintah No.8 tahun 1949 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia di Yogyakarta pada tanggal 22 September 1949 masih perlu dipertahankan, agar pemberian Bintang Gerilya dapat dilangsungkan oleh Pemerintah. Pemerintah bermaksud pula, agar pemberian Bintang Gerilya dapat diperluas kepada pejabat-pejabat negara asing yang datang berkunjung ke Indonesia, sebagai pemberian anugerah secara timbal-balik dan sebagai penghormatan Republik Indonesia atas jasa-jasanya untuk perjuangan negaranya masing-masing. Oleh karena itu dan karena keadaan-keadaan yang mendesak, ketentuan-ketentuan yang termaksud diatas telah ditetapkan dalam Undang-undang Darurat No.7 tahun 1958 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1958 No.154). Peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang darurat tersebut perlu ditetapkan sebagai Undang-undang.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain