Koleksi Buku Anak
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 2 Tahun 1959 tentang Pemberian Tanda Kehormatan Bintang Garuda (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 19), sebagai Undang-Undang)
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 26 Juni 1959 dalam Lembaran Negara Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1811. Undang-undang ini mengatur tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 2 Tahun 1959 tentang Pemberian Tanda Kehormatan Bintang Garuda (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 19), sebagai Undang-Undang). Pemerintah berpendapat bahwa pelaksanaan tugas di udara mempunyai corak yang khas, sehingga perlu diadakan suatu peraturan yang merupakan dasar pemberian suatu tanda kehormatan berupa Bintang Garuda untuk menghargai pelaksanaan tugasnya di udara. Kegiatan-kegiatan penerbangan yang dilakukan di masa tahun 1945 sampai/dengan akhir tahun 1949 tanpa terkecuali, adalah penerbangan yang sangat berbahaya ditinjau dari sudut militer (intercepting), "tehnik / navigasi penerbangan". Mereka yang melakukan penerbangan tersebut dapat dianggap sebagai pelopor penerbangan Republik Indonesia umumnya dan Angkatan Udara Republik Indonesia khususnya. Oleh karena itu dan karena keadaan-keadaan yang mendesak, ketentuan-ketentuan yang termaksud di atas telah ditetapkan dalam Undang-undang Darurat No. 2 tahun 1959 (Lembaran-Negara tahun 1959 No. 19).
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain