Koleksi Buku Anak
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 1958 tentang Pengesahan Persetujuan Pinjaman Antara Republik Indonesia dan Export-Import Bank of Washington
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 09 April 1959 dalam Lembaran Negara Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1564. Undang-undang ini mengatur tentang Pengesahan Persetujuan Pinjaman Antara Republik Indonesia dan Export-Import Bank of Washington. Bahwa untuk melancarkan pembiayaan pembelian barang-barang dan jasa-jasa guna pembangunan ekonomi di Indonesia serta untuk keperluan-keperluan lain yang dapat disetujui bersama oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Director of the International Cooperation atau penggantinya, pemberian pinjaman dari Export-Import Bank of Washington dianggap perlu. Untuk maksud tersebut, Export-Import Bank of Washington bersedia memberikan pinjaman dengan syarat-syarat yang tertentu.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain