Koleksi Elektronik
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 1954 tentang Penetapan Bagian VI (Kementrian Pertahanan) Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 dan 1953
Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 29 Nopember 1954 dalam Lembaran Negara Nomor 116. Undang-undang ini dibuat untuk mengatur penetapan bagian VI (kementrian Pertahanan) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1952 dan 1953.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain