Koleksi Buku Anak
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 1958 tentang Penetapan “Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1955 tentang Pemungutan Sumbangan dari Pabrikan-Pabrikan Rokok bagi Badan Urusan “Tembakau” (Krosok Centrale)” (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1955 Nomor 34) sebagai Undang-undang*)
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 17 Juni 1958 dalam Lembaran Negara Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1614. Undang-undang ini mengatur tentang Penetapan “Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1955 tentang Pemungutan Sumbangan dari Pabrikan-Pabrikan Rokok bagi Badan Urusan “Tembakau” (Krosok Centrale)” (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1955 Nomor 34) sebagai Undang-undang*). Dengan Ordonantie-Krosok: 1937 (Staatsblad 1937 No. 504) telah dibentuk Badan Urusan Tembakau (Krosok Centrale) yang bertugas memperbaiki mutu dan produksi tembakau Indonesia. Bahwa Pemerintah berdasarkan pasal 96 ayat (1) Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia telah menetapkan "Undang-undang Darurat No.10 tahun 1955 tentang pemungutan sumbangan dari pabrik-prabik rokok bagi "Badan Urusan Tembakau" (Krosok Centrale) (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1955 No.34). Bahwa peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat tersebut perlu ditetapkan sebagai Undang-undang.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain