Koleksi Buku Anak
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 26 Tahun 1957 tentang Anggota Angkatan Perang Berdasarkan Ikatan Dinas Sukarela (Militer Sukarela) (Lembaran Negara Tahun 1957 Nomor 83) sebagai Undang-undang
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 17 Juni 1958 dalam Lembaran Negara Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1616. Undang-undang ini mengatur tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 26 Tahun 1957 tentang Anggota Angkatan Perang Berdasarkan Ikatan Dinas Sukarela (Militer Sukarela) (Lembaran Negara Tahun 1957 Nomor 83) sebagai Undang-undang. Pemerintah berdasarkan pasal 96 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia telah menetapkan Undang-undang Darurat No.26 tahun 1957 tentang anggota Angkatan Perang berdasarkan ikatan dinas sukarela (Militer Sukarela) (Lembaran Negara tahun 1957 No.83). Peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat No.26 tahun 1957 tersebut perlu ditetapkan sebagai undang-undang.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain