Koleksi Buku Anak
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 1954 tentang Penetapan Bagian I.B.W. XV (Perusahaan Batu Bara Bukit Asam) dari Anggaran Republik Indonesia untuk Tahun Tahun Dinas 1952 dan 1953
Undang-undang ini disahkan di Jakarta tanggal 29 Nopember 1954 dan diundangkan di Jakarta tanggal 31 Desember 1954 dalam Lembaran Negara nomor 142. Penetapan Bagian I.B.W. XV (Perusahaan Batu Bara Bukit Asam) dari anggaran Republik Indonesia untuk tahun-tahun dinas 1952 dan 1953 ditetapkan seperti yang dinyatakan pada lampiran. Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai pada tanggal 1 Januari 1952.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain