Koleksi Elektronik
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 1954 tentang Penetapan Undang-undang Darurat No. 5 Tahun 1953 Tentang Menaikkan Jumlah Maksimum Porto dan Bea Sebagai Undang-undang
Undang-undang ini disahkan di Jakarta tanggal 30 Desember 1954 dan diundangkan di Jakarta tanggal 31 Desember 1954 dalam Lembaran Negara nomor 154, Tambahan Lembaran Negara nomor 740. Pemerintah berdasarkan pasal 96 ayat 1 Undang-undang Dasar Sementara telah menetapkan Undang-undang Darurat No. 5 Tahun 1953 tentang menaikkan jumlah maksimum porto dan bea. Dalam undang-undang ditetapkan, bahwa antara tarif-tarif pos dalam negeri dan tarif-tarif luar negeri harus ada perseimbangan. Guna merubah (menaikkan) maxima tarif-tarif pos dalam negeri ini, maka ditetapkan undang-undang ini.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain