Koleksi Buku Anak
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1954 (Lembaran-Negara Tahun 1954 Nomor 147) tentang Perubahan “Krosok Ordonnantie 1937” (Staatsblad Tahun 1937 Nomor 604) sebagai Undang-Undang*)
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 17 Juli 1958 dalam Lembaran Negara Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1623. Undang-undang ini mengatur tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1954 (Lembaran-Negara Tahun 1954 Nomor 147) tentang Perubahan “Krosok Ordonnantie 1937” (Staatsblad Tahun 1937 Nomor 604) sebagai Undang-Undang*). Pemerintah berdasarkan pasal 96 ayat 1 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia telah menetapkan "Krosok Ordonnantie 1937" (Staatsblad tahun 1937 No. 604). Dalam "Krosok Ordonnantie 1937" diatur usaha-usaha memperbaiki produksi, cara pengolahan, perdagangan dan pasaran tembakau Indonesia. Dengan ordonantie itu dibentuk suatu badan hukum ("Krosok Centrale") yang bertugas memperbaiki mutu dan produksi tembakau Indonesia. Peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat tersebut perlu ditetapkan sebagai Undang-undang dengan perubahan redaksi.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain