Koleksi Buku Anak
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1958 tentang Penetapan Bagian I (Pemerintah Agung dan Badan-Badan Pemerintahan Tertinggi) dari Anggaran Republik Indonesia untuk Tahun Dinas 1955*)
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 21 Juni 1958 dalam Lembaran Negara Nomor 75. Undang-undang ini mengatur tentang Penetapan Bagian I (Pemerintah Agung dan Badan-Badan Pemerintahan Tertinggi) dari Anggaran Republik Indonesia untuk Tahun Dinas 1955*). Pengeluaran dan penerimaan dari anggaran Republik Indonesia untuk tahun 1955 mengenai Pemerintahan Agung dan Badan-badan Pemerintahan Tertinggi ditetapkan dalam undang-undang ini. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, maka peraturan ini dibuat.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain