Koleksi Buku Anak
Undang-undang Republik Serikat nomor 7 tahun 1950 tentang Perubahan Konstitusi Sementara Republik Indonesia Serikat menjadi Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia
Undang-undang ini disahkan dan diumumkan di Jakarta tanggal 15 Agustus 1950. Undang-undang ini mengatur tentang perubahan konstitusi sementara Republik Indonesia Serikat menjadi Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia setelah tercapai kata sepakat dalam permusyawaratan antara pemerintah Republik Indonesia Serikat dengan pemerintah daerah daerah negara Republik Indonesia. Musyawarah tersebut dikuasakan oleh daerah bagian Negara Indonesia Timur dan Negara Sumatera Timur.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain