Koleksi Buku Anak
Undang-undang Republik Indonesia nomor 9 tahun 1950 tentang Penetapan Tarip Pajak Pendapatan untuk Tahun 1950
Undang-undang ini ditetapkan dan diundangkan di Jogjakarta tanggal 4 Juli 1950. Undang-undang ini mengatur tentang penetapan tarip pajak pendapatan untuk tahun 1950. Mengingat keadaan perekonomian pada tahun tersebut mengutamakan tarif pajak peralihan yang lebih dari tarif pajak pendapatan, maka undang-undang pajak pendapatan diubah dari undang-undang sebelumnya. Diharapkan bahwa dengan sistim pemungutan pajak peralihan, pemasukan uang pajak tidak akan turun, bahkan akan melebihi penerimaan. Maka diusulkan supaya untuk tahun 1950, tarif pajak pendapatan disesuaikan dengan tarif pajak peralihan.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain