Koleksi Buku Anak
Undang-undang Republik Indonesia nomor 10 tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Djawa Tengah
Undang-undang ini ditetapkan dan diundangkan di Jogjakarta tanggal 4 Juli 1950. Undang-undang ini mengatur tentang pembentukan propinsi Jawa Tengah. Dengan adanya undang-undang ini, Jawa Tengah berhak mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain