Koleksi Buku Anak
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 1954 tentang Penetapan Bagian I (Pemerintah Agung Dan Badan-Badan Pemerintahan Tertingi) Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 Dan 1953
Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 31 Desember 1954 dalam Lembaran Negara Nomor 109. Undang-undang ini mengatur tentang anggaran Pemerintah Agung dan Badan-Badan Pemerintahan Tertinggi Bagian I terdiri dari 2 bagian, yakni pengeluaran dan penerimaan. Di setiap pengeluaran dan penerimaan, terdiri dari rincian keuangan beserta nominal dan jumlahnya dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 dan 1953.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain