Koleksi Elektronik
Undang-undang Republik Indonesia nomor 55 tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 20 Tahun 1955 tentang Peraturan-Peraturan Mengenai Kedudukan Anggota Angkatan Perang Dalam Dinas Ketentaraan Sesudah Akhir Tahun 1955 (Lembaran Negara Tahun 1955 No. 78) sebagai Undang-Undang.
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 17 Juli 1958 dalam Lembaran Negara nomor 105, Tambahan Lembaran Negara nomor 1640. Undang-undang ini mengatur tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 20 Tahun 1955 tentang Peraturan-Peraturan Mengenai Kedudukan Anggota Angkatan Perang Dalam Dinas Ketentaraan Sesudah Akhir Tahun 1955 (Lembaran Negara Tahun 1955 No. 78) sebagai Undang-Undang dengan perubahan-perubahan antara lain Anggota Angkatan Perang yang diterima berdasarkan Undang-undang Darurat No. 4 tahun 1950 Lembaran Negara tahun 1950 No. 5 (Undang-undang No. 12 tahun 1953, Lembaran Negara tahun 1953 No. 42), dengan tidak ada yang dikecualikan, sesudah akhir tahun 1955 dianggap tetap dalam dinas ketentaraan; satu sama lain tidak mengurangi kebebasan masing-masing anggota Angkatan Perang untuk menyatakan keinginannya untuk berhenti dari dinas ketentaraan.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain