Koleksi Elektronik
Undang-undang Republik Indonesia nomor 56 tahun 1958 tentang Perubahan Undang-Undang No. 1 Tahun 1950 Tentang Susunan, Kekuasaan dan Jalan Pengadilan Mahkamah Agung Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1950 No. 30)
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 24 Juli 1958 dalam Lembaran Negara nomor 106, Tambahan Lembaran Negara nomor 1641. Undang-undang ini mengatur tentang Perubahan Undang-Undang No. 1 Tahun 1950 Tentang Susunan, Kekuasaan dan Jalan Pengadilan Mahkamah Agung Indonesia. Dikarenakan dalam pelaksanaan tugasnya tenaga dua orang Jaksa Agung Muda itu tidak cukup untuk mengerjakan segala pekerjaan yang harus diselesaikan oleh Kejaksaan Agung pada Mahkamah Agung, maka dilakukan perubahan pada Pasal 2 ayat 3 Undang-Undang No. 1 Tahun 1950 yaitu dari seorang Jaksa Agung dan dua orang Jaksa Agung Muda menjadi seorang Jaksa Agung dan empat orang Jaksa Agung Muda pada Mahkamah Agung.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain