Koleksi Elektronik
Undang-undang Republik Indonesia nomor 57 tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 8 tahun 1952 Tentang Mengubah dan Menambah Undang-Undang Bea Berat Barang (Goederengeld Ordonnantie) Beserta Peraturan Bea Berat Barang (Algemeen Goederengeld Reglement) (Lembaran Negara Tahun 1952 No. 39), sebagai Undang-Undang.
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 17 Juli 1958 dalam Lembaran Negara nomor 107, Tambahan Lembaran Negara nomor 1642. Undang-undang ini mengatur tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 8 tahun 1952 Tentang Mengubah dan Menambah Undang-Undang Bea Berat Barang (Goederengeld Ordonnantie) Beserta Peraturan Bea Berat Barang (Algemeen Goederengeld Reglement) (Lembaran Negara Tahun 1952 No. 39), sebagai Undang-Undang. Sehubungan dengan adanya kenaikan ongkos guna pembuatan dan pemeliharaan perlengkapan di pelabuhan, maka diperlukan penyesuaian tarif sampai batas Rp. 25,-. (maksimum) untuk tiap-tiap 1000 kg. Selain itu pada daftar pelabuhan di mana uang berat-barang dipungut yang dalam Staatsblad 1927 No. 201 ditambahkan Amurang, Banjarmasin, Bitung, Donggala, Inobonto, Palembang, Petta, Tamoko dan Taruna.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain