Koleksi Elektronik
Undang-undang Republik Indonesia nomor 58 tahun 1958 tentang Penetapan “Undang-Undang Darurat No. 21 Tahun 1957 tentang Perubahan Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat II dalam Lingkungan Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Tengah” (Lembaran Negara Tahun 1957 No. 77), sebagai Undang-Undang.
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 17 Juli 1958 dalam Lembaran Negara nomor 108, Tambahan Lembaran Negara nomor 1643. Undang-undang ini menetapkan “Undang-Undang Darurat No. 21 Tahun 1957 tentang Perubahan Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat II dalam Lingkungan Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Tengah” (Lembaran Negara Tahun 1957 No. 77) sebagai Undang-Undang dengan beberapa perubahan antara lain sesudah ketentuan angka No. 14 diadakan ketentuan angka No. 15 baru yang berbunyi sebagai berikut: "15 Kerinci.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain