Koleksi Elektronik
Undang-undang Republik Indonesia nomor 59 tahun 1958 tentang Ikut Serta Negara Republik Indonesia dalam Seluruh Konpensi Jenewa Tanggal 12 Agustus 1949.
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 4 Juli 1958 dalam Lembaran Negara nomor 109, Tambahan Lembaran Negara nomor 1644. Undang-undang ini mengatur tentang Ikut Serta Negara Republik Indonesia dalam Seluruh Konpensi Jenewa Tanggal 12 Agustus 1949. Dalam rangka memenuhi amanat Undang-Undang Dasar Sementara Pasal 120 Ayat 2 maka keikut-sertaan Negara Republik Indonesia dalam konpensi-konpensi Jenewa diundang-undangkan.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain