Koleksi Elektronik
Undang-undang Republik Indonesia nomor 60 tahun 1958 tentang Penetapan “Undang-Undang Darurat No. 23 Tahun 1957 Tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat II Dalam Wilayah Daerah Swatantra Tingkat I Maluku” (Lembaran Negara Tahun 1957 No. 80) sebagai Undang-Undang.
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 17 Juli 1958 dalam Lembaran Negara nomor 111, Tambahan Lembaran Negara nomor 1645. Undang-undang ini mengatur tentang Penetapan “Undang-Undang Darurat No. 23 Tahun 1957 Tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat II Dalam Wilayah Daerah Swatantra Tingkat I Maluku” (Lembaran Negara Tahun 1957 No. 80) sebagai Undang-Undang. Dalam penetapan Undang-Undang Darurat No. 23 Tahun 1957 menjadi Undang-Undang terdapat beberapa perubahan yaitu Wilayah yang meliputi bekas daerah-daerah Maluku Utara, Maluku Tengah, Maluku Tenggara, Ambon menjadi Daerah Swatantra Tingkat II: Maluku Utara, Maluku Tengah, dan Maluku Tenggara; serta Kotapraja Ambon.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain