Koleksi Elektronik
Undang-undang Republik Indonesia nomor 61 tahun 1958 tentang Penetapan “Undang-Undang Darurat No. 19 Tahun 1957 Tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau” (Lembaran Negara Tahun 1957 No. 75), Sebagai Undang-Undang.
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 25 Juli 1958 dalam Lembaran Negara nomor 112, Tambahan Lembaran Negara nomor 1646. Undang-undang ini mengatur tentang Penetapan “Undang-Undang Darurat No. 19 Tahun 1957 Tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau” (Lembaran Negara Tahun 1957 No. 75), Sebagai Undang-Undang. Dalam Penetapan Undang-Undang Darurat No. 19 Tahun 1957 Tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau terdapat beberapa perubahan antara lain Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Tengah sebagaimana di maksud dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 4 tahun 1950 dibubarkan dan wilayahnya dibagi menjadi tiga bagian yaitu Daerah Swatantra Tingkat I: Sumatera Barat, Jambi, Riau.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain