Koleksi Elektronik
Undang-undang Republik Indonesia nomor 62 tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 29 Juli 1958 dalam Lembaran Negara nomor 113, Tambahan Lembaran Negara nomor 1647. Undang-undang ini mengatur tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Dalam rangka memenuhi amanat UUD Sementara Pasal 5, 89 dan 144 maka perlu dibuat suatu Undang-undang yang mengatur tentang warga negara Republik Indonesia, permohonan pewarganegaraan, dan kehilangan kewarganegaraan.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain