Koleksi Elektronik
Undang-undang Republik Indonesia nomor 65 tahun 1958 tentang Pemberian Tanda-Tanda Kehormatan Bintang Sakti dan Bintang Darma.
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 11 Agustus 1958 dalam Lembaran Negara nomor 116, Tambahan Lembaran Negara nomor 1650. Undang-undang ini mengatur tentang Pemberian Tanda-Tanda Kehormatan Bintang Sakti dan Bintang Darma. Dalam rangka memberikan suatu pengakuan dan pernyataan secara terlihat kepada seorang anggota Angkatan Perang yang layak menerimanya maka diberikanlah tanda-tanda penghargaan/kehormatan yang lebih tinggi nilainya dari pada satyalancana yaitu berupa Bintang Sakti untuk sifat-sifat kepahlawanan atau Bintang Darma untuk jasa bakti. Dengan adanya tanda kehormatan ini diharapkan dapat terpelihara dan terpupuknya sifat-sifat prajurit sejati menuju kepemeliharaan moril yang lebih tinggi.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain