Koleksi Elektronik
Undang-undang Republik Indonesia nomor 66 tahun 1958 tentang Wajib Militer.
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 1 Agustus 1958 dalam Lembaran Negara nomor 117, Tambahan Lembaran Negara nomor 1651. Undang-undang ini mengatur tentang Wajib Militer. Dalam rangka mengikutsertakan Warga Negara Republik Indonesia secara aktif dalam pertahanan negara maka perlu dilakukan pengerahan tenaga untuk Angkatan Perang atas dasar wajib militer dengan usaha pendidikan dan latihan untuk tiap-tiap tenaga yang dikerahkan. Dalam Undang-undang ini ditentukan syarat-syarat tentang diikutsertakannya rakyat dalam pertahanan negara secara wajib (wajib-militer), cara pendaftaran, pemilihan dan pemasukan dalam Angkatan Perang, hak dan kewajiban di dalam dan di luar dinas, dan kedudukan hukum serta ancaman pidana.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain