Koleksi Elektronik
Undang-undang Republik Indonesia nomor 67 tahun 1958 tentang Perubahan Batas-Batas Wilayah Kotapraja Salatiga dan Daerah Swatantra Tingkat II Semarang.
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 31 Juli 1958 dalam Lembaran Negara nomor 118, Tambahan Lembaran Negara nomor 1652. Undang-undang ini mengatur tentang Perubahan Batas-Batas Wilayah Kotapraja Salatiga dan Daerah Swatantra Tingkat II Semarang. Dalam rangka mempermudah pelaksanaan urusan-urusan pemerintahan pada umumnya dan penyempurnaan susunan ketata-prajaan serta melancarkan jalannya pemerintahan daerah Kotapraja Salatiga khususnya, maka Wilayah Kotapraja Salatiga meliputi 9 buah desa, yaitu desa: Salatiga; Kutowinangun; Kalicacing; Gendongan; Sidorejolor; Mangunsari; Ledok; Tegalrejo; dan Dukuh. Wilayah Daerah Swatantra tingkat II Semarang sebagaimana dimaksud dalam UU No. 13 tahun 1950 dikurangi dengan bagian desa-desa yang kini masuk dalam wilayah Kotapraja Salatiga.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain