Koleksi Elektronik
Undang-undang Republik Indonesia nomor 68 tahun 1958 tentang Persetujuan Konpensi Hak-Hak Politik Kaum Wanita
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 17 Juli 1958 dalam Lembaran Negara nomor 119, Tambahan Lembaran Negara nomor 1653. Undang-undang ini mengatur tentang Persetujuan Konpensi Hak-Hak Politik Kaum Wanita. Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) RI menjamin kaum wanita memiliki hak-hak yang sama dengan kaum pria dalam segala lapangan. Oleh sebab itu Pemerintah dapat menyetujui maksud dan tujuan Konvensi Hak-hak Politik Kaum Wanita yang pada dasarnya sejalan dengan UUDS. Dalam UU ini menjamin hak kaum wanita untuk memberikan suaranya dalam semua pemilihan-pemilihan dengan syarat-syarat yang sama dengan pria, tanpa suatu diskriminasi.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain