Koleksi Elektronik
Undang-undang Republik Indonesia nomor 69 tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II Dalam Wilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 9 Agustus 1958 dalam Lembaran Negara nomor 122, Tambahan Lembaran Negara nomor 1655. Undang-undang ini mengatur tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II Dalam Wilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur. Dalam rangka pelaksanaan UU No. 1 tahun 1957 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah untuk seluruh wilayah Republik Indonesia, maka ditetapkan pembubaran Daerah Bali, Lombok, Sumbawa, Flores, Sumba, Timor dan Kepulauannya, serta pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II Dalam Wilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain