Koleksi Elektronik
Undang-undang Republik Indonesia nomor 70 tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No.2 tahun 1958 tentang Tanda-Tanda Penghargaan untuk Anggota Angkatan Perang (Lembaran Negara tahun 1958 No.41) sebagai Undang-Undang.
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 4 September 1958 dalam Lembaran Negara nomor 124, Tambahan Lembaran Negara nomor 1657. Undang-undang ini mengatur tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 2 tahun 1958 tentang Tanda-Tanda Penghargaan untuk Anggota Angkatan Perang (Lembaran Negara tahun 1958 No.41) sebagai Undang-Undang. Dalam rangka mengerahkan dan memelihara sifat-sifat utama keprajuritan serta mewujudkan perangsang semangat berbakti dan berkorban, maka perlu adanya suatu penghargaan yang setimpal atas jasa-jasa menurut norma pendidikan yang sehat. Sehubungan dengan itu, perlu diatur ketentuan tentang pemberian tanda penghargaan kepada seseorang atas jasanya berdasarkan nilai-nilai jiwa bangsa Indonesia yang sesuai dengan kemampuan negara. Dikarenakan keadaan yang mendesak, ketentuan yang termaksud di atas ditetapkan dalam UUD No. 2 tahun 1958. Dalam Undang-undang tersebut terdapat kalimat "peristiwa Perang Kemerdekaan kesatu dan kedua", maksudnya ialah peristiwa setelah Proklamasi Kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945 yang lazim disebut "aksi militer kesatu dan kedua".
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain