Koleksi Elektronik
Undang-undang Republik Indonesia nomor 71 tahun 1958 tentang Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 4 tahun 1958 tentang Pengubahan Undang-Undang Mata Uang tahun 1953" (Lembaran Negara tahun 1958 No. 46) sebagai Undang-Undang.
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 9 September 1958 dalam Lembaran Negara nomor 125, Tambahan Lembaran Negara nomor 1658. Undang-undang ini mengatur tentang Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 4 tahun 1958 tentang Pengubahan Undang-Undang Mata Uang tahun 1953" (Lembaran Negara tahun 1958 No. 46) sebagai Undang-Undang. Uang logam aluminium yang beredar saat ini adalah satu sen, lima sen, sepuluh sen, dua puluh lima sen dan uang logam nekel lima puluh sen. Pembuatan uang logam dari nekel mengalami kemacetan karena nekel sukar sekali didapat dewasa ini, padahal mata uang ini sangat dibutuhkan dalam masyarakat. Selain dari itu, perlu dikeluarkannya uang logam yang lebih tinggi dari pada lima puluh sen, yaitu rupiah dan dua setengah rupiah. Uang logam ini akan lebih tahan lama dalam peredaran dari pada uang kertas Pemerintah yang akan ditarik dari peredaran jika telah ada cukup uang logam beredar dalam masyarakat. Mengingat kebutuhan masyarakat maka pembuatan uang-uang logam ini perlu segera dilakukan.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain