Koleksi Elektronik
Undang-undang Republik Indonesia nomor 72 tahun 1958 tentang Pajak Verponding untuk tahun-tahun 1957 dan berikutnya.
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 9 September 1958 dalam Lembaran Negara nomor 126, Tambahan Lembaran Negara nomor 1659. Undang-undang ini mengatur tentang Pajak Verponding untuk tahun-tahun 1957 dan berikutnya. Dalam rangka efektifitas pemungutan pajak yang dilakukan setiap tahun, maka dianggap perlu melakukan system pemungutan pajak dengan masa tiga tahun berturut-turut. Dengan demikian tidak ada perubahan pada dasar-dasar pemungutan. Perubahan yang dimaksud dipergunakan pula untuk menyelesaikan pemungutan kepada hubungan ketatanegaraan dan tata-usaha yang telah berubah, dimana berdasarkan perlakuan timbal balik mengadakan pembebasan pajak verponding untuk gedung-gedung atas nama suatu negara asing yang dipergunakan untuk dinas diplomatik atau konsuler.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain