Koleksi Elektronik
Undang-undang Republik Indonesia nomor 73 tahun 1958 tentang Menyatakan Berlakunya Undang-undang No. 1 Tahun 1946 Republik Indonesia Tentang Peraturan Hukum Pidana Untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia dan Mengubah Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 20 September 1958 dalam Lembaran Negara nomor 127, Tambahan Lembaran Negara nomor 1660. Undang-undang ini mengatur tentang Menyatakan Berlakunya Undang-undang No. 1 Tahun 1946 Republik Indonesia Tentang Peraturan Hukum Pidana Untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia dan Mengubah Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Dalam rangka menghapus dualisme pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yaitu Kitab Undang-undang Hukum Pidana menurut Undang-undang No. 1 tahun 1946 Republik Indonesia dan "Wetboek van Strafrecht voor Indonesia" (Staatsblad 1915 No. 732), maka ditetapkan pemberlakuan UU No. 1 tahun 1956 Tentang Peraturan Hukum Pidana Untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain