Koleksi Elektronik
Undang-undang Republik Indonesia nomor 74 tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 16 Tahun 1957 tentang Pajak Bangsa Asing (Lembaran Negara Tahun 1957 Nomor 63) sebagai Undang-Undang.
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 11 Agustus 1958 dalam Lembaran Negara nomor 128, Tambahan Lembaran Negara nomor ... Undang-undang ini mengatur tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 16 Tahun 1957 tentang Pajak Bangsa Asing (Lembaran Negara Tahun 1957 Nomor 63) sebagai Undang-Undang. Untuk lebih menguatkan dasar hokum pengenaan pajak terhadap Bangsa Asing, maka Peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat No. 16 tahun 1957 tentang pajak bangsa asing (Lembaran Negara tahun 1957 No. 63) ditetapkan sebagai Undang-undang dengan beberapa tambahan dan perubahan. Undang-undang ini disingkat dengan nama PBA 1957 dan berlaku surut mulai 1 Januari 1957.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain