Koleksi Elektronik
Undang-undang Republik Indonesia nomor 75 tahun 1958 tentang Memperpanjang Jangka Waktu Pembesasan Bank Indonesia dari Kewajiban yang dimaksud dalam Pasal 16 ayat 1 Undang-Undang Pokok Bank Indonesia 1953 dengan 12 bulan, setelah Berakhirnya Jangka Waktu yang ditetapkan dengan Undang-Undang Darurat No. 14 Tahun 1957 Jo. Undang-Undang No. 63 Tahun 1958 (Lembaran Negara Tahun 1957 Nomor 61 Jo. Lembaran Negara Tahun 1958 No. 114).
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 2 September 1958 dalam Lembaran Negara nomor 131, Tambahan Lembaran Negara nomor 1663. Undang-undang ini mengatur tentang Memperpanjang Jangka Waktu Pembebasan Bank Indonesia dari Kewajiban yang dimaksud dalam Pasal 16 ayat 1 Undang-Undang Pokok Bank Indonesia 1953 dengan 12 bulan, setelah Berakhirnya Jangka Waktu yang ditetapkan dengan Undang-Undang Darurat No. 14 Tahun 1957 Jo. Undang-Undang No. 63 Tahun 1958 (Lembaran Negara Tahun 1957 Nomor 61 Jo. Lembaran Negara Tahun 1958 No. 114. Dikarenakan kondisi yang mengakibatkan meningkatnya jumlah peredaran uang disertai pula berkurangnya alat-alat pembayaran luar negeri disebabkan kemunduran dalam ekspor, Bank Indonesia tidak dapat mempertahankan kewajibannya termaksud dalam pasal 16 ayat 1 Undang-Undang Pokok Bank Indonesia 1953, maka dipandang perlu untuk memperpanjang pembebasan Bank Indonesia dari kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 ayat 1 Undang-undang Pokok Bank Indonesia 1953 menjadi 12 (dua belas) bulan.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain