Koleksi Elektronik
Undang-undang Republik Indonesia nomor 77 tahun 1958 tentang Penetapan “Undang-Undang Darurat Nomor 18 Tahun 1957 tentang Bank Tani dan Nelayan (Lembaran Negara Tahun 1957 Nomor 70)” sebagai Undang-Undang.
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 2 September 1958 dalam Lembaran Negara nomor 136, Tambahan Lembaran Negara nomor 1667. Undang-undang ini mengatur tentang Penetapan “Undang-Undang Darurat Nomor 18 Tahun 1957 tentang Bank Tani dan Nelayan (Lembaran Negara Tahun 1957 Nomor 70)” sebagai Undang-Undang. Rakyat Indonesia sebagian besar merupakan Masyarakat Tani dan Nelayan dan kondisi ekonominya masih sangat rendah. Kebutuhan akan Bank yang khusus melayani masyarakat tani dan nelayan ini sangat terasa. Kebutuhan akan modal untuk memperkembangkan usahanya begitu besar dan sebagian besar dipenuhi oleh para pelepas uang dengan woekerrente yang sangat tinggi. Oleh karena itu, untuk meningkatkan taraf hidup petani dan nelayan, maka dipandang perlu membentuk suatu Bank Tani dan Nelayan dengan menetapkan Undang-Undang Darurat Nomor 18 Tahun 1957 tentang Bank Tani dan Nelayan (Lembaran Negara Tahun 1957 Nomor 70)” sebagai Undang-Undang.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain