Koleksi Elektronik
Undang-undang Republik Indonesia nomor 78 tahun 1958 tentang Penanaman Modal Asing di Indonesia.
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 14 Oktober 1958 dalam Lembaran Negara nomor 138, Tambahan Lembaran Negara nomor 1725. Undang-undang ini mengatur tentang Penanaman Modal Asing di Indonesia. Dalam rangka memperbesar produksi, memperbaiki tingkat penghidupan rakyat dan perkembangan ekonomi nasional yang sehat, maka masih diperlukan penanaman modal asing di Indonesia. Oleh karena itu, mulai tanggal 1 Januari 1956 diberlakukan Undang-undang tentang penanaman modal asing. Sedangkan modal asing yang ditanam sebelum tanggal tersebut, harus disesuaikan dengan Undang-undang ini setelah ditinjau oleh Dewan Penanaman Modal Asing. Penyesuaian ini akan didasarkan atas kebijaksanaan untuk memelihara dan mengembangkan kepentingan pembangunan nasional. Hal-hal pokok yang diatur dalam Undang-Undang ini antara lain tentang organisasi penampungan modal asing, lapangan kerja bagi pengusaha asing, tempat kedudukan, pemakaian tanah, pemakaian tenaga, kelonggaran dan jaminan, dan transfer.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain