Koleksi Elektronik
Undang-undang Republik Indonesia nomor 79 tahun 1958 tentang Perkumpulan Koperasi
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 19 Oktober 1958 dalam Lembaran Negara nomor 139, Tambahan Lembaran Negara nomor 1669. Undang-undang ini mengatur tentang Perkumpulan Koperasi. Peraturan-Peraturan Koperasi yang ada yaitu ordonansi tahun 1933 No. 108 dan tahun 1949 No.179 hanya mengatur mengenai cara pendirian, pengesahan, dan bekerja perkumpulan koperasi. Hal tersebut tidak sesuai dengan semangat azas kekeluargaan (gotong royong) bangsa dan masyarakat Indonesia serta tidak memenuhi azas dan tujuan negara Republik Indonesia seperti yang tercantum dalam Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia pasal 38. Oleh karena itu, dipandang perlu untuk menetapkan Undang-undang tentang Perkumpulan Koperasi yang baru dimana dalam Undang-undang ini, Pemerintah berkewajiban membimbing rakyat ke arah hidup berkoperasi tidak hanya sebagai pendaftar dan penasehat, sehingga perekonomian rakyat atas dasar kekeluargaan akan tercapai.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain