Koleksi Elektronik
Undang-undang Republik Indonesia nomor 80 tahun 1958 tentang Dewan Perancang Nasional
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 23 Oktober 1958 dalam Lembaran Negara nomor 144, Tambahan Lembaran Negara nomor 1675. Undang-undang ini mengatur tentang Dewan Perancang Nasional. Dalam rangka menyiapkan undang-undang pembangunan nasional yang berencana dan menilai penyelenggaraan pembangunannya, maka dipandang perlu membentuk badan khusus yang dinamai Dewan Perancang Nasional. Dewan Perancang Nasional terdiri dari sejumlah orang anggota dan diketuai oleh seorang Ketua Dewan Perancang Nasional dimana bertugas menyusun rencana pembangunan nasional dengan memperhitungkan pembangunan segala kekayaan alam dan pengerahan tenaga Rakyat serta meliputi segala segi penghidupan Bangsa Indonesia.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain