Koleksi Elektronik
Undang-undang Republik Indonesia nomor 82 tahun 1958 tentang Perpanjang Jangka Waktu Satu Tahun daripada Keadaan Perang yang telah dinyatakan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 225 Tahun 1957 tanggal 17 Desember 1957 dan yang disahkan dengan Undang-Undang No. 79 Tahun 1957 (Lembaran Negara Tahun 1957 No. 170), untuk seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia.
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 17 Desember 1958 dalam Lembaran Negara nomor 152, Tambahan Lembaran Negara nomor 1680. Undang-undang ini mengatur tentang Perpanjang Jangka Waktu Satu Tahun daripada Keadaan Perang yang telah dinyatakan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 225 Tahun 1957 tanggal 17 Desember 1957 dan yang disahkan dengan Undang-Undang No. 79 Tahun 1957 (Lembaran Negara Tahun 1957 No. 170), untuk seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia. Dikarenakan situasi keamanan, perkembangan politik, ekonomi dan sosial di dalam dan luar negeri masih membutuhkan kewaspadaan yang setinggi-tingginya sehingga belum juga mengizinkan penghapusan keadaan perang, maka perlu dilakukan perpanjangan jangka waktu keadaan perang.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain