Koleksi Elektronik
Undang-undang Republik Indonesia nomor 83 tahun 1958 tentang Penerbangan.
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 27 Desember 1958 dalam Lembaran Negara nomor 159, Tambahan Lembaran Negara nomor 1687. Undang-undang ini mengatur tentang Penerbangan. Sejak kemerdekaan Indonesia tanggal 17 Agustus 1945 hingga saat ini, masalah-masalah penerbangan di Negara Republik Indonesia masih berdasarkan peraturan-peraturan penerbangan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Hindia Belanda dahulu dan peraturan-peraturan tersebut sudah tidak memenuhi lagi kebutuhan penerbangan di Republik Indonesia. Oleh karena itu, dipandang perlu untuk menetapkan Undang-undang Republik Indonesia tentang penerbangan.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain