Koleksi Elektronik
Undang-undang Republik Indonesia nomor 84 tahun 1958 tentang Perubahan Pasal-Pasal 16 dan 19 Undang-Undang Pokok Bank Indonesia (Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1953)
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 27 Desember 1958 dalam Lembaran Negara nomor 160, Tambahan Lembaran Negara nomor 1688. Undang-undang ini mengatur tentang Perubahan Pasal-Pasal 16 dan 19 Undang-Undang Pokok Bank Indonesia (Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1953). Dalam rangka menjalankan politik moneter dan politik perkreditan yang riil dan effektif, maka perlu ditetapkan peraturan-peraturan pokok mengenai batas-batas kebijaksanaan pengendalian jumlah uang yang beredar dalam masyarakat tanpa mengganggu jalannya pembangunan serta keseimbangan moneter. Oleh karena itu, perlu dilakukan perubahan Pasal 16 dan Pasal 19 Undang-Undang Pokok Bank Indonesia (Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1953).
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain