Koleksi Elektronik
Undang-undang Republik Indonesia nomor 85 tahun 1958 tentang Rencana Pembangunan Lima Tahun 1956 – 1960.
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 27 Desember 1958 dalam Lembaran Negara nomor 161, Tambahan Lembaran Negara nomor 1689. Undang-undang ini tentang Rencana Pembangunan Lima Tahun 1956 – 1960. Rencana Pembangunan Lima Tahun ditujukan untuk mempertinggi tingkat kehidupan rakyat dengan memperbesar produksi dan pendapatan dan mengubah struktur ekonomi kolonial menjadi struktur ekonomi nasional dengan pembukaan kesempatan usaha di seluruh lapangan ekonomi dan sosial, sesuai dengan azas kekeluargaan. Rencana Pembangunan Lima Tahun ini ditujukan ketiga sektor, yaitu pemerintah, partikelir, dan masyarakat desa.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain