Koleksi Elektronik
Undang-undang Republik Indonesia nomor 86 tahun 1958 tentang Nasionalisasi Perusahaan-Perusahaan Milik Belanda yang Berada di Dalam Wilayah Republik Indonesia.
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 27 Desember 1958 dalam Lembaran Negara nomor 162, Tambahan Lembaran Negara nomor 1690. Undang-undang ini mengatur tentang Nasionalisasi Perusahaan-Perusahaan Milik Belanda yang Berada di Dalam Wilayah Republik Indonesia. Dalam rangka pelaksanaan pembatalan KMB dan memberi kemanfaatan sebesar-besarnya pada masyarakat Indonesia serta memperkokoh keamanan dan pertahanan Negara, perusahaan-perusahaan milik Belanda yang berada di wilayah Republik Indonesia yang akan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah dikenakan nasionalisasi dan dinyatakan menjadi milik yang penuh dan bebas Negara Republik Indonesia.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain