Koleksi Buku Anak
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1971 Tentang Perjanjian Antara Republik Indonesia Dan Malaysia Tentang Penetapan Garis Batas Laut Wilayah Kedua Negara Di Selat Malaka
Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 10 Maret 1971 dalam Lembaran Negara Nomor 16 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 2957 undang-undang ini menjelaskan bahwa dari tanggal 28 Pebruari 1970 sampai dengan tanggal 6 Maret 1970 di Jakarta telah dilangsungkan perundingan antara Delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Delegasi Pemerintah Malaysia mengenai Penetapan Garis Batas Laut Wilayah Kedua Negara di Selat Malaka, dari hasil perundingan ditetapkan pada tanggal 17 Maret 1970 dengan ditandatangani suatu "Perjanjian antara Republik Indonesia dan Malaysia tentang Penetapan Garis Batas Laut Wilayah Kedua Negara di Selat Malaka".
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain