Koleksi Buku Anak
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 29 Maret 1971 dalam Lembaran Negara Nomor 19 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 2958 undang-undang ini menjelaskan mengenai
perbuatan-perbuatan korupsi sangat merugikan keuangan/perekonomian negara dan menghambat pembangunan Nasional, oleh karena itu Undang-undang No. 24 Prp. tahun 1960 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Pemeriksaan Tindak Pidana Korupsi berhubung dengan perkembangan masyarakat kurang mencukupi untuk dapat mencapai hasil yang diharapkan, dan oleh karenanya Undang-undang tersebut perlu diganti.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain