Koleksi Buku Anak
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1951 tentang Penyerahan Urusan Penilikan Pilem kepada Kementrian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 28 November 1951 dalam Lembaran Negara Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Nomor 191. Undang-undang ini mengatur tentang Penyerahan Urusan Penelaahan Film kepada Kementrian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan. Alasan pemerintah dahulu untuk mengadakan penelaahan film terutama didasarkan bahwa pertunjukan-pertunjukan film dapat menimbulkan pengaruh yang kurang baik atas keamanan dan ketertiban umum (politioneel). Sehubungan dengan alasan tersebut, maka penelaahan film dimasukkan dalam tugas-kewajiban Kementerian Dalam Negeri (Departement van Binnenlandsch Bestuur). Adapun Pemerintah kemudian berpendapat, bahwa penelaahan film itu tidak semata-mata ditujukan kepada kepentingan keamanan dan ketertiban umum saja, tetapi harus terletak pada pendidikan masyarakat dan kebudayaan dan apakah pertunjukan-pertunjukan film itu dapat memberi manfaat yang baik kepada masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, dipandang lebih tepat jika urusan penelaahan film dimasukkan tugas kewajiban Kementerian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan, sebagaimana ditetapkan dalam pasal 1 dari Undang-undang ini. Dengan perubahan ini Undang-undang Film 1940 (Filmordonantie 1940, S. 1940 No. 509) dan lain-lain peraturan pelaksanaannya seharusnya diubah juga, sehingga isinya dapat sesuai dengan tujuan tersebut.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain